Polisi dan Kartu Pers

Maret 19, 2013

Baca Juga

Pagi tadi, saya benar-benar mengalami kejadian yang cukup lucu. Bukan bermaksud mengompori yang lainnya, yah. Saya sarankan, ini bukan untuk ditiru…

Pagi ini, cerah, dan saya bermaksud untuk memulai hari dengan beberapa rencana liputan di kepala saya.

Baru saja saya lewat di depan persimpangan jalan pulang menuju ke kost-an saya, tepat di depan warung gorengan, seorang polisi dengan pakaian hijau-hijaunya sudah menghadang saya. Ia  memberikan isyarat untuk menepikan kendaraan saya. Sembari meraih kunci motor, saya digiring masuk ke sebuah ruangan kecil di samping warung gorengan itu. Nyatanya, apa yang dilakukan oleh kedua orang polisi ini tampak mencurigakan bagi saya. Bagaimana tidak, setiap orang yang melanggar digirng masuk ke dalam, dan mungkin saja dilobi dengan penawaran-penawaran tertentu dari polisi. Biasalah…

“Apa ini?” Seorang polisi di meja melihat kunci motor saya yang dihiasi gantungan kartu pers dari kampus saya. “Pers kampus…” gumamnya sedikit pelan.

Seperti yang sudah saya rencanakan sebelumnya, jika darurat bertemu polisi, saya sedikit beralasan;

“Maaf, Pak. Saya buru-buru nih. Mau meliput di kampus,” ujar saya meyakinkan sambil tetap santai pada polisi itu. Padahal saya berpakaian seadanya: celana pendek – kaos – jaket – tas. 

“Ah, kamu itu! Mana STNK-mu? Apa pelanggaranmu?” tanyanya agak menggertak. Saya sudah terbiasa mendapati hal seperti ini.

“Waduh, gara-gara saya ndak pakai helm, Pak,” Masih saja saya tersenyum cengar-cengir pada polisi itu. “Maaf, Pak. Soalnya saya lagi buru-buru, makanya ndak sempat pakai helm,” tutur saya lagi.

“Kalau begitu cepat ambil dulu sana! STNK-mu simpan dulu,” Saya lantas menyerahkan STNK milik saya. Sekaligus menyerahkan SIM saya, agar terlihat meyakinkan. Pasalnya, pajak kendaraan motor saya sudah mati semenjak sebulan yang lalu.

“Ini yang kedua kalinya, bukan?”

“Ah, kedua darimananya, Pak?” saya mengelak. Kenal dengan polisi ini saja tidak.

“Beberapa waktu lalu, pas di Maranca, kan kamu?” yakinnya.

Ah, saya ingat! Benar juga! Kebetulan beberapa hari yang lalu, saya juga sempat ditahan oleh polisi lalu lintas juga, tidak jauh juga dari redaksi saya,gara-gara orang yang saya boncengkan tidak mengenakan helm. Darimana polisi ini mengenal saya ya? Apa muka saya terlalu sulit untuk dilupakan?

“Oh iya, ya, Pak? Hehe..” saya masih saja cengar-cengir, sembari berlalu meninggalkan polisi tersebut.

Karena jarak redaksi yang dekat, maka mudah saja bagi saya untuk mengambil helm disana. Setelah memperlihatkan “bukti” helm kepada Pak Polisi itu, maka saya segera dilepaskan, dengan ancaman, “Kalau kamu melanggar untuk yang ketiga kalinya, awas saja, saya akan laporkan ke kampus kamu mencabut kartu pers-mu.” Dalam hati, saya hanya tertawa mendengar ancamannya. Hahaha…

Nah, beberapa kali sebenarnya saya sudah menghadapi polisi-polisi lalu lintas semacam itu. Ada-ada saja yang menjadi alasan mereka untuk membenarkan tindakan “pemerasan” pada pengguna kendaraan bermotor. Dari hal-hal sepele sampai hal-hal yang tidak masuk akal. Sebelum saya digirng masuk kesana pun, sudah ada beberapa orang yang sementara "diinterogasi".

Saya tidak akan pernah lupa, ketika pertama kalinya berada di Makassar dan pertama kalinya kena “tilang”. Saya harus mengosongkan uang terakhir saya di Makassar hanya untuk membayar uang tebusan “akal-akalan” polisi itu. Bayangkan loh, itu persediaan uang terakhir saya di Makassar, Rp 33.500,-. Semuanya ludes diembat oleh polisi yang menilang saya. Jengkel, bukan?

Tak ingin mengulang kesalahan yang sama, saya tak ingin lagi merasa takut untuk berhadapan dengan polisi-polisi lalu lintas itu. Jika dulu, setiap saya melintasi sweeping polisi harus merasa dag-dig-dug, kini saya malah merasa tertantang untuk berhadapan dengan para polisi itu, ketika memang saya tidak melengkapi atribut kendaraan motor saya. Entah kenapa, saya tidak begitu suka jika harus merendah berhadapan dengan seorang polisi. Apalagi dengan label “wartawan” yang sudah disematkan kepada kami, para pelaku media.

Oh ya, sejak dulu pun saya tidak pernah tahu, hal apa yang menyebabkan para polisi tidak ingin berurusan dengan para wartawan-wartawan sebuah media. Entah doktrin seperti apa pula yang ditanamkan oleh atasan mereka tentang sosok seorang wartawan.

“Jangan cari masalah dengan wartawan,” Mungkin seperti itu yang selalu disampaikan oleh atasan-atasan mereka di kepolisian. Hehe…

Terlepas, memang sih, sebenarnya ada undang-undang yang mengatur tentang kebebasan menjalankan tugas wartawan itu, Pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Dan mungkin saja, undang-undang ini yang selalu menjadi tameng bagi setiap wartawan jika harus berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, kejadian-kejadian tentang polisi, yang bersiap menilang, tak bakalan berkutik lagi ketika menghadapi kartu pers. Saya sudah sering menemukan hal demikian. Selamat!

(google.com)


--Imam Rahmanto--


You Might Also Like

2 comments

  1. Iya bener nih ,kmren saya ketilang tidak kepikiran ini dan akhir'a stnk saya pun ditahan :(

    BalasHapus
  2. Sehendaknya kartu pers tidak digunakan untuk kebal hukum. Ketika bersalah ya mau tidak mau harus ditilang sesuai prosedur, justru kalau kartu pwrs digunakan demikian maka akan membuat citra wartawan makin buruk. Apalagi cuma pers kampus...

    BalasHapus